Pukul : 14:00:00
Lokasi : Zoom Meeting
Diskusi Daring
HUBUNGAN KERJA SOPIR DI PERUSAHAAN STASIUN PENGISIAN BULK ELPIJI
Latar Belakang
Baru baru ini Pengadilah Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa dan memutuskan gugatan para supir dari perusahaan PT. SADIKUN NIAGAMAS RAYA. Dimana perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Pengangkutan Bulk Elpiji atau SPBE. Menurut para supir bahwa hubungan mereka dengan pihak perusahaan adalah hubungan kerja walaupun mereka pada saat masuk kerja tidak pernah menandatangani perjanjian kerjam, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Dan juga kepada mereka tidak pernah diberikan surat pengangkatan sebagai supir di perusahaan. Oleh karena hubungan para supir dengan perusahaan adalah merupakan hubungan kerja, maka adalah merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau memberikan hak normative kepada supir/pekerjanya. Sebaliknya pihak perusahaan menyatakan bahwa hubungan yang ada antara supir dengan perusahaan adalah hubungan kemitraan sehingga supir tidak mempunyai hak untuk menuntut hak-hak normative sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Ketenagakerjaan.
Perselisihan yang timbul antara Pengusaha dengan supir tersebut tidak dapat diselesaikan melalui Bipartit dan berlanjut ke Mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat. Anehnya Suku Dinas Tenaga Kerja yang memediasi perselisihan tersebut menyatakan bahwa antara supir dengan perusahaan tidak ada hubungan kerja. Dan perselisihan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrail pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana para supir mengajukan gugatan kepada pihak perusahaan. Kembali para supir menerima pil pahit dari Pengadilan Hubungan Industrial, dimana para supir tidak mempunyai hubungan kerja dengan pihak perusahaan. Para supir juga menolak argumen pihak perusahaan yang menyatakan hubungan para supir dengan pihak perusahaan adalah hubungan kemitraan.
Adapun yang menjadi pertimbangan hukum dari Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa hubungan para supir dengan pihak perusahaan tidak merupakan hubungan kerja didasarkan pada alasan:
Pengertian Hubungan Kerja yang diatur dalam pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 tahun 2003 adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah;
1. Timbulnya hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yaitu dimana terjadinya hubungan kerja karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Sebagaimana diuraikan diatas bahwa antara supir dengan pengusaha tidak pernah ada perjanjian kerja dan juga tidak pernah ada surat pengangkatan sebagaimana diatur dalam pasal 63 UU Nomor 13 tahun 2003 maka menurut Majelis Hakim bahwa hubungan para supir dengan pengusaha bukanlah hubungan kerja.
Pertimbangan hukum lebih lanjut adalah mengeni unsur-unsur dalam perjanjian kerja yaitu upah, pekerjaan dan perintah. Adapun pembayaran yang diterima oleh para supir pada saat mereka melakukan pekerjaan pengangkutan Elpiji adalah terdiri dari komponen: uang jalan tol, uang makan, ritase, dan parkir. Menurut Majelis Hakim, komponen tersebut tidak membuktikan bahwa para supir menerima upah sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Mengeni tidak adanya perintah didasarkan pada tidak adanya pemberian sanksi atas ditolaknya perintah Tergugat selaku perusahaan kepada para Penggugat selaku pekerja, hal ini tidak menunjukkan adanya hubungan diperatas (subordinasi) sebagaimana ciri hubungan kerja dimana Pengusaha mempunyai hak untuk memberikan perintah, sebaliknya pekerja berkewajiban untuk melaksanakan perintah. Dalam rangka menentukan status supir di perusahaan SPBE tersebut dimana mereka telah bekerja lebih dari puluhan tahun diperusahaan, maka Lembaga Penyadaran Dan Bantuan Hukum Forum Adil Sejahtera atau LPBH FAS melakukan kegiatan diskusi yang berjudul: Status Hukum Supir di SPBE.
2. Maksud Dan Tujuan
Adapun yang menjadi maksud dan tujuan dari diskusi tersebut adalah: untuk melakukan pengujian, penilaian, atau pemberian catatan terhadap suatu putusan hakim tersebut, apakah pertimbangan-pertimbangan hukum yang dituangkan di dalam putusan sudah sesuai prinsip-prinsip hukum, prosedur hukum acara, serta keadilan hukum dalam masyarakat.
3. Waktu Dan Tempat
Sehubungan dengan situasi dan kondisi Pandemi Covid 19 yang tidak memungkinkan untuk melakukan pertemuan dalam bentuk tatap muka, maka diskusi ini direncanakan akan dilakukan melalui sarana teknologi Zoom Meeting pada :
Hari/tanggal : Rabu, 24 Juni 2020
Waktu : 14.00 - 16.30 wib
4. Peserta Diskusi
Ada pun peserta dikusi sebanyak 25 orang terdiri dari:
- Buruh SPBE
- DPP FGSBM
- DPC-DPC FGSBM
5. Narasumber
Adapun yang menjadi fasilitator/Narasumber dalam diskusi ini adalah:
1. Bapak Juanda Pangaribuan, SH., MH, yang merupakan praktisi hukum dibidang Ketenagakerjaan dan juga mantan Hakim Ad Hock pada Pengadilan Hubungan Industrial.
2. Dr. Reytman Aruan, S.H., M.Hum, Kasubdit Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Kemnaker RI