Breaking News
Tulis & Tekan Enter
Logo

DIKLAT LANJUTAN LEGAL DRAFTING

Legal Drafting (Perancangan hukum) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum perancangan kontrak atau MoU. Dari pendekatan hukum, Legal drafting adalah kegiatan praktek hukum yang menghasilkan peraturan, sebagai contoh: Pemerintah membuat Peraturan Perundang-undangan.

Negara kita Indonesia memiliki Hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan yaitu mulai dari yang tertinggi UUD 1945, TAP MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, dan Peraturan Daerah Propinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, berdasarkan pasal 7 UU No. 12 tahun 2011. Bahwa dengan adanya tata urutan peraturan perundang-undangan di negara kita, maka segala peraturan yang diterbitkan di negara kita tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau peraturan diatasnya.

Oleh karena Peraturan dan Perundang-undangan adalah sebagai pedoman setiap warga Negara, maka suatu keniscayaan bagi setiap warga negara mengetahui dan memahami peraturan, perundangan dan pembentukan Peraturan Perundang-undangan di negara kita, termasuk buruh di dalamnya.

Dalam upaya penguatan serikat buruh, dengan cara menaikkan posisi tawar buruh untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan, maka serikat buruh perlu mengetahui dan memahami Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dapat aktif mengawal proses pembentukan suatu peraturan dan perundangan. Karena salah satu peraturan yang mengikat antara Pengusaha dan Buruh di tempat kerjanya adalah adanya PKB/Perjanjian Kerja Bersama, maka sebagai keharusan SB mampu merumuskan dan mengajukan peraturan PKB yaitu peraturan yang mengenai diri buruh sendiri dengan pihak pengusaha. Sehubungan dengan hal tersebut, pada hari Jumat – Minggu tanggal 25 – 27 Maret 2022 di hotel New Ayuda Puncak – Bogor, LPBH-FAS menyelenggarakan diklat tingkat lanjutan tentang legal Drafting.

 Peserta diklat Legal Drafting ini berjumlah 25 orang (1 perempuan dan 24 laki-laki) terdiri dari Pengurus Basis FGSBM dan Pengurus Cabang FGSBM, dengan syarat bahwa peserta sudah mengikuti tahapan diklat mulai dari tingkat dasar dan tingkat menengah tentang keorganisasian dan kepemimpinan maupun tentang Paralegal. Diklat lanjutan ini menghadirkan fasilitator Harris Manalu, SH ketua LBH KSBSI dan mantan Hakim Ad-Hoc PHI Bandung tahun 2006 – 2016. Dalam diklat ini ada 4 materi yang disampaikan yaitu:

  1. Konsep dasar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan UU 12/2011 Jo. UU No. 15/2019.
  2. Konsep dasar pembuatan PKB.
  3. Tata cara pembuatan PKB.
  4. Tips negosiasi PKB.

Seluruh materi disampaikan dengan metode: sharing, diskusi interaktif, diskusi kelompok, presentasi. Sesi terakhir pada hari ketiga adalah Evaluasi dan RTL (rencana tindak lanjut). Form evaluasi sudah disiapkan pelaksana dan dibagikan kepada peserta untuk diisi dan tidak menuliskan identitas peserta. Setelah diisi dan dikumpulkan maka sample dari lembar evaluasi dibacakan. Sedangkan untuk RTL diklat tersebut adalah para peserta akan mensosialisasikan terkait materi diklat tersebut, terutama tentang Pembuatan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan DPC di wilayah masing masing akan memfasilitasi agenda tersebut agar di tiap-tiap basis minimal memahami tentang Legal Drafting. Disepakati untuk sosialisasi materi diklat dan rencana membuat draf PKB di Jakarta tanggal 10 April dan 17 April, di Bekasi tanggal 5 April dan 17 April, di Bogor tanggal 2 April dan 16 April.                    (MR)



Tinggalkan Komentar