Breaking News
Tulis & Tekan Enter
Logo

Diskusi Menyambut May day “Kembalinya Upah Buruh Murah Dalam UU Cipta Kerja” & Buka Puasa Bersama

Sehubungan dengan terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, maka Forum Adil Sejahtera (FAS) selama puasa ini melakukan kegiatan di wilayah pelayanan berupa diskusi dan buka puasa. Adapun kegiatan diskusi dan buka puasa dilakukan di 5 wilayah:

  1. Karawang tanggal 17 April 2021.
  2. Jakarta Utara tanggal 18 April 2021.
  3. Bogor tanggal 24 April 2021.
  4. Bekasi tanggal 25 April 2021.
  5. Bandung tanggal 28 April 2021.

Kegiatan tersebut dilakukan sehubungan dengan rencana untuk menyambut hari buruh pada tanggal 1 Mei (May Day). Dalam diskusi tersebut ada 2 (dua) hal materi yang disampaikan yaitu: Sejarah Hari Buruh 1 Mei dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dimana Peraturan Pemerintah tersebut telah mengembalikan upah murah bagi buruh. Dikatakan mengembalikan karena upah pekerja/buruh di Indonesia pada zaman orde baru menerima upah murah, dimana pada saat itu prioritas pembangunan adalah Pembangunan di bidang ekonomi atau pertumbuhan ekonomi. Dan atas rencana pembangunan tersebut, pemerintah orde baru memberikan kemudahan berusaha bagi para investor khususnya Investor asing untuk berinvestasi di Indonesia, dengan memberikan jaminan bahwa upah buruh di Indonesia murah, orgniasasi buruh di Indonesia dikendalikan oleh pemerintah alias mandul dan para keamanan siap memberikan keamanan bagi investasi.

 

Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah dalam rangka memberikan kemudahan berusaha di Indonesia, dimana salah satu klaster dalam UU tersebut adalah klaster ketenagakerjaan yang didalamnya mengatur tentang Pengupahan. Peraturan Pemerinah nomor 36 tahun 2021 sebagai turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tersebut upah murah tercermin dari:

  1. Penentuan Upah Minimun yang tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak atau KHL;
  2. Penetapan Upah yang dapat ditetapkan dengan upah per jam;
  3. Pemerintah dalam hal ini Gubernur hanya berkewajiban untuk menentukan Upah Minimum Provinsi;
  4. Hilangnya atau dihapuskannya Upah Minimum Sektoral baik Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  5. Penentuan Upah bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun diserahkan kepada pasar, artinya berdasarkan kesepakatan antara buruh dengan pengusaha;
  6. Hilangnya tanggungjawab pemerintah atas penentuan upah pekerja/ buruh yang berkeadilan;
  7. Hilangnya tanggungjawab dari Dewan Pengupahan terutama Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupten/Kota. (PDS)


Tinggalkan Komentar