Kamis, 8 April 2021 dilaksanakan FGD dengan tema “Membedah Kebijakan Pengupahan dalam PP No. 36 Tahun 2021”, bertempat di Hotel Balairung, Matraman-Jakarta Timur. latar belakang diadakannya FGD ini karena pada tanggal 02 Februari 2021, Pemerintah mengundangkan dan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 ini adalah merupakan salah satu peraturan perundang-undangan turunan atau peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tersebut maka pengaturan pengupahan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 85).
Adapun narasumber yang menyampaikan materi pada Fokus Grup Diskusi ini adalah Faisal Basri, dari pakar Ekonomi dan juga merupakan dosen pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI). Selain itu ia juga mengajar pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia menyampaikan materi tentang Kaitan pertumbuhan Ekonomi dengan upah pekerja. Indrasari Tjandraningsih, dari Peneliti Perburuhan, Akatiga Bandung menyampaikan tentang Hasil Penelitian Upah Minimum. Kedua Narasumber diatas menyampaikan materinya melalui daring melalui aplikasi Zoom berhubung saat masih diberlakukannya penerapan protokol kesehatan terkait Pandemi Covid-19. Selain dua Narasumber yang menyampaikan materinya lewat daring ada juga dua orang Narasumber yang langsung tatap muka dengan peserta yaitu Cesar Cahyo Purnomo dari Dirjen. Pembinaan Hubungan Indutrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Ketenagakerjaan dengan judul materi Tanggungjawab Pemerintah dengan terbitnya PP No. 36 tahun 2021 dan yang kedua adalah Dedi Hartono, S.Sos, MM dari Dewan Pengupahan Pemprov. DKI Jakarta dengan materi Fungsi dan peran Dewan Pengupahan dengan Keluarnya PP No. 36 tahun 2021.
Pada akhirnya acara FGD yang dihadiri LPBH-FAS, FGSBM, FBK, KSBSI, KPKB, dan JKLPK, menyimpulkan bahwa faktor penghalang investasi terbesar bukanlah tenaga kerja Indonesia yang katanya upahnya mahal tapi lebih pada Korupsi dan Birokrasi yang sulit.