Breaking News
Tulis & Tekan Enter
Logo

Pendidikan dan Pelatihan Dasar dan Menengah Paralegal yang di sesuaikan tahun 2020

Dalam perkembangannya, dengan banyaknya kasus pelanggaran di masayarakat, maka dibutuhkan penegakan hukum terhadap masyarakat yang serius, serta bantuan hukumnya. Jika masyarakat dilanggar hak-haknya maka dapat melaporkannya kepada pihak berwajib. Dalam perkembangannya masyarakat dapat melakukan Paralegal. Dimana, Paralegal ini dapat membantu advokat dalam memberikan bantuan hukum masyarakat sebagai korban pelanggaran haknya.

Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang khusus diberikan kepada fakir miskin yang memerlukan pembelaan secara cuma-cuma, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan baik secara pidana, perdata dan tata usaha negara dari seorang yang mengerti seluk-beluk pembelaan hukum, asas-asas dan kaidah-kaidah hukum serta hak asasi manusia.

Apa yang disebut paralegal diatas, mengenai keparalegalan yang berarti orang yang memiliki pengetahuan di bidang hukum materiil dan hukum acara dengan pengawasan dari advokat atau organisasi bantuan hukum yang berperan dalam membantu masyarakat yang mencari keadilan.

Paralegal ini bisa bekerja sendiri di dalam komunitasnya atau bekerja untuk legal. Seseorang yang menjadi paralegal tidak mesti harus seorang Sarjana Hukum atau mengenyam pendidikan hukum di Perguruan Tinggi, namun harus mengikuti pendidikan khusus keparalegalan. Sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka paralegal sering disebut dengan Legal Assistant.

Pada kegiatan sehari-hari peran paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan advokat atau penegak hukum lainnya untuk menyelesaikan masalah hukum yang dialami individu maupun kelompok masyarakat.

Ketidaktahuan akan hukum berakibat pada situasi dimana kelompok masyarakat miskin menghadapi berbagai persoalan seperti: manipulasi atas sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi, kriminalisasi oleh Negara, diskriminasi perlakuan lembaga penegak hukum. Pengabaian terhadap keberadaan institusi masyarakat di tingkat local mengakibatkan tidak bekerjanya mekanisme penyelesaian konflik masyarakat sehingga memicu konflik social dalam skala besar dan luas.

 

Pengalaman kelompok masyarakat miskin ketika berinteraksi dengan lembaga penegak hukum telah memunculkan persepsi buruk dan ketidakpercayaan akan sistem hukum formal

Atas dasar hal tersebut, agar masyarakat mau memberikan bantuan hukum serta berani melaporkan tentang pelanggaran terhadap masyarakat, maka sangat diperlukan pengenalan paralegal bahkan pendidikan paralegal kepada masyarakat, agar perlindungan masyarakat dapat terwujud secara tujuan yang khusus, bahkan untuk tujuan yang umum dapat mewujudkan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Atas dasar pentingnya paralegal ada di masyarakat, maka LPBH FAS, pada 24-25 Oktober 2020 mengadakan pendidikan dan Pelatihan Peralegal Dasar dan Menegah, dilaksanakan di Pendopo 45, Revive Resort Bogor, dengan jumlah peserta 20 orang, berasal dari basis GSBM dari wilayah Jakarta, Depok dan Bogor. Adapun materi yang disampaikan dalam diklat antara lain Keparalegalan, Pengenalan Hukum di Indonesia, HAM & Perlindungan Hak Dasar Buruh.

Kenapa materi perlindungan hak dasar buruh disampaikan, ini dikarenakan peserta yang ikut dalam Pelatihan ini adalah para pengurus dan anggota serikat buruh, jadi setidaknya materi yang mereka peroleh bisa bermaamfaat buat lingkungan mereka, peserta juga sangat antusias menerima materi yang disampaikan fasilitator, walau harus dengan waktu yang sangat singkat karena situasi saat ini yang harus menerapkan protokol kesehatan akibat pandemi covid-19.

Acara Pendidikan dan pelatihan ini tepat berakhir Minggu, 25 Oktober 2020, pukul 13.00 wib dengan rasa penasaran peserta karena mereka merasa waktu penyampaian materi terlalu singkat, tapi Fasilitator dan Pelaksana memberikan waktu dan ruang untuk diskusi baik melalui sambungan telephon, pesan WA, atau datang langsung ke kantor LPBH-FAS, walau kelas pelatihan sudah selesai. Semoga ilmu yang peserta dapatkan bermamfaat di lingkunagnnya masing-masing (SRB)



Tinggalkan Komentar