Breaking News
Tulis & Tekan Enter
Logo

SARASEHAN PRAKTEK PERBUDAKAN MODERN DALAM HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Dalam rangka memperingati hari Kartini tanggal 21 April 2022 dan juga menyambut MAY DAY 1 Mei 2022, Lembaga Penyadaran dan Bantuan Hukum Forum Adil Sejahtera atau LPBH-FAS melakukan kegiatan Sarasehan pada hari Minggu 24 April 2022 di hotel Sunlake – Sunter, Jakarta Utara. Tema Sarasehan “Praktek Perbudakan Modern Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia”.

 Peserta yang hadir hadir dalam Sarasehan sebanyak 20 laki-laki dan 40 perempuan

Sarasehan tersebut menghadirkan narasumber dari:

  1. Kementerian Tenaga Kerja RI Ibu Ir. Dinar Titus Jogaswitani, MBA (Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan) dengan materi Hubungan Kemitraan & Pemagangan Ditinjau Dari Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia.
  2. Pegiat HAM perempuan, Komisioner Komnas Perempuan 2010 – 2019 Ibu Yuniyanti Chuzaifah, dengan materi Pola Perbudakan Kontemporer/Modern Dalam Dunia Ketenagakerjaan; Perspektif HAM Perempuan
  • Hubungan kerja bersifat hubungan atasan dan bawahan antara Pemberi Kerja dengan Pekerja, sedangkan hubungan kemitraan bersifat hubungan yang setara antara pengusaha dengan pekerja sebagai mitranya.
  • Hubungan kerja dibangun dari unsur upah, perintah, dan pekerjaan, sedangkan hubungan kemitraan dibangun dari prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
  • Dasar hubungan kemitraan adalah perjanjian perdata, sehingga lebih menitikberatkan kepada asas kesepakatan dan kebebasan berkontrak. Sedangkan dasar hubungan kerja maupun bersifat perdata, namun terdapat intervensi negara hak-hak dasar yang perlu dilindungi.
  • Hubungan kerja dibekali berbagai instrumen perlindungan seperti pengakuan hukum atas pemulihan dasar hubungan kerja, sementara hubungan kemitraan didasarkan pada kesepakatan.
  • Hubungan kerja menerima upah dengan instrumen perlindungannya, sementara hubungan kemitraan berbentuk bagi hasil, komisi, dll.
  • Hubungan kerja dibekali instrumen jaminan perlindungan atas berakhirnya hubungan kerja, sedangkan hubungan kemitraan didasarkan kesepakatan.
  • Hubungan kerja dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah, sedangkan hubungan kemitraan bergantung pada kesepakatan antara mitra pengusaha dengan mitra pekerja.

Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang kompeten dan berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Tujuan magang: mempersiapkan calon tenaga kerja agar memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri sehingga siap Bekerja.

Sumber regulasi pemagangan:

  • UUD 1945; Pasal 27 ayat (2) Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Pasal 21 sampai dengan pasal 29

Pasal 21 Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan

  • PP No. 31 Tahun 2006 Tentang SISLATKERNAS; Pasal 9: (1) Pelatihan kerja diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan efisien dalam rangka mencapai standar kompetensi kerja. (2) Metode pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelatihan di tempat kerja dan/atau pelatihan di lembaga pelatihan kerja. (3) Metode pelatihan di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan dengan pemagangan. (4). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
  • Permenaker No. 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri.

 Perjanjian Pemagangan

  1. Perjanjian Pemagangan harus disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.
  2. Pengesahan perjanjian pemagangan harus melampirkan program pemagangan.
  3. Pengesahan perjanjian pemagangan harus selesai dalam jangka waktu

paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pengesahan disampaikan kepada Dinas Daerah kabupaten/kota.

  1. Pemagangan yang diselenggarakan tanpa Perjanjian Pemagangan dianggap tidak sah dan status peserta Pemagangan berubah menjadi pekerja Perusahaan yang bersangkutan.

 Pemapaaran materi Pola Perbudakan Kontemporer/Modern Dalam Dunia Ketenagakerjaan; Perspektif HAM Perempuan.

Defenisi perbudakan modern menurut ILO yaitu " Setiap situasi exploitasi yang tidak dapat ditolak atau ditinggalkan seseorang karena ancaman, kekerasan, paksaan, penipuan dan/atau penyalahgunaan kekuasaan".

Pola-pola perbudakan yang diindentifikasi PBB (sumber OHCHR/UN human right office):

  • Perbudakan tradisional
  • Jeratan hutang, perbudakan, kerjapaksaperbudakan anak atau kondisi serupa perbudakan
  • Perbudakan seksual, explotasi seksual (pengantin pesanan), diiklanakan; komoditi
  • Kawin paksa dan kawin anak
  • Bentuk-bentuk perkawinan serupa perbudakan (dibeli, dialihkan, paper marriage)

 Feminisasi Wajah Perbudakan Modern:

  • Migrasi
  • Sindikasi narkoba
  • PRT (domestik servitude/penghambaan)
  • kawin paksa (kawin tangkap)
  • Kerja-kerja informal
  • Industri perburuhan
  • Perkebunan; perbudakan 3 generasi

 Dimensi gender dalam perbudakan modern

  • Hidup Dibawah Kendali Orang Lain
  • Tidak Bisa Berkeputusan
  • Memenuhi Kebutuhan Seks Orang Lain
  • Hilang Kontrol Atas Seksualitas Dirinya (Perbudakan Seksual)
  • Pembendaan
  • Eksploitasi; Perdagangan Manusia

Kompleksitas perbudakan modern Dalam Dunia Ketenagakerjaan

  • Traficking ; pelaku orang tua sendiri/orang dekat, manipulasi hukum dg pemberian surat izin,
  • PRT ; Penghambaan, tidak ada pengakuan sebagai pekerjaan, kerja tak punya kontrol atas dirinya.
  • Kawin paksa ; dilazimkan dibalik "tradisi", padahal adat/tradisi yang merusak kemanusiaan harus dihentikan dan tidak bisa disebut adat.
  • Traficking dan impunitas lintas negara/tehnologi.


Tinggalkan Komentar